Proteksi Sejati

Proteksi Sejati

Memberikan Kamu proteksi terhadap risiko meninggal dunia dan manfaat tahapan sesuai yang diperjanjikan.

Kenapa sih kamu harus punya Proteksi Sejati?

Proteksi Sejati memberikan proteksi jiwa dengan manfaat sebagai berikut :

Manfaat Tahapan atau Pengembalian Premi sebesar 115% - 170% untuk memberikan Kamu proteksi jiwa sesuai jadwal yang diperjanjikan
Manfaat perlindungan jiwa hingga 400% dari total nilai premi untuk risiko meninggal dunia karena Kecelakaan
Manfaat perlindungan jiwa hingga 200% dari total nilai premi untuk risiko meninggal dunia karena Bukan Kecelakaan

Jumlah klaim sesuai dengan manfaat yang diterima.

Usia Masuk Manfaat Asuransi
18 - 55 Manfaat Perlindungan Jiwa & Manfaat Pengembalian Premi bertahap
Flexible Premium

Apa Itu Proteksi Sejati?

Merupakan sebuah program dari produk Mega Asuransi Maksima Solusi yang diterbitkan oleh PT PFI Mega Life Insurance, yang memberikan perlindungan asuransi kepada Tertanggung apabila terjadi risiko meninggal ditambah dengan manfaat tahapan sesuai jadwal yang diperjanjikan

Bagaimana cara membayar premi bulanan Proteksi Sejati?

Kamu dapat mengakses layanan pelanggan melalui situs resmi dari PT PFI Mega Life Life Insurance disini  atau menghubungi 021-29545500. Nantinya, Insurance Specialist Kami akan menghubungi Kamu untuk memberikan informasi lebih lanjut

 

Bagaimana cara klaim Proteksi Sejati?

Kamu dapat mengajukan klaim dengan menghubungi layanan pelanggan PT PFI Mega Life Insurance disini. Setelah semua dokumen yang diperlukan diterima oleh perusahaan, selanjutnya akan dibutuhkan waktu 30 hari kalender sejak diterbitkannya surat persetujuan pengajuan klaim untuk menerima pembayaran klaim Kamu.

Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY)

Download Ringkasan Informasi Produk & Layanan - Proteksi Sejati.

Download PDF
Syarat & Ketentuan Proteksi Sejati

Mega Asuransi Maksima Solusi (dapat disebut “Proteksi Sejati” atau “Polis Asuransi”) adalah produk asuransi yang dipertanggungkan oleh PT PFI Mega Life Insurance (“PFI Mega Life”). Setelah Kamu berhasil mendaftar, Kamu akan terdaftar sebagai Tertanggung yang diasuransikan dari Polis Asuransi.

Proteksi Sejati berlaku untuk setiap satu (1) Tertanggung yang diasuransikan. Kamu juga dapat mendaftar untuk setiap anggota keluarga dekat Kamu, sesuai dengan persetujuan dan pernyataan kesehatan mereka.

Dengan mendaftar untuk Proteksi Sejati, Kamu mengakui dan menyetujui semua syarat dan ketentuan dari Proteksi Sejati, termasuk didalamnya Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY), Polis Asuransi dan Endorsemen yang menetapkan pertanggungan dan pengecualian, yang mungkin disediakan oleh PT PFI Mega Life Insurance. Kamu disarankan untuk membaca Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) dan ketentuan dari Proteksi Sejati sebelum mendaftar.

Setelah registrasi Kamu berhasil, salinan E-Polis (jika ada) atau dokumen Polis lainnya akan diberikan kepada Kamu secara digital.

Kamu mengakui dan setuju bahwa pernyataan yang Kamu buat dalam permohonan pembelian akan menjadi dasar kontrak asuransi dan Kamu menyatakan bahwa semua informasi yang diberikan adalah benar, tepat, dan lengkap. Jika ada informasi yang tidak benar, tidak tepat atau tidak lengkap, pembelian Proteksi Sejati Kamu dapat dibatalkan dan tidak berlaku.

Kamu mengakui bahwa Kamu sadar bahwa Kamu dapat mencari saran independen dari penasihat yang memenuhi syarat sebelum membeli Proteksi Sejati. Kamu setuju untuk bertanggung jawab secara penuh untuk memastikan bahwa produk ini sesuai dengan kebutuhan keuangan dan tujuan asuransi Kamu.

Kamu dapat memperbarui informasi Kamu, menetapkan atau mencalonkan penerima manfaat untuk Proteksi Sejati Kamu secara langsung melalui PT PFI Mega Life Insurance.

Masa Memperlajari Polis (Freelook Period) selama 14 (empat belas) hari kalender berlaku untuk Proteksi Sejati. Kamu dianggap telah menyetujui Polis Asuransi, syarat dan ketentuan, dan setiap Premi yang dibayarkan tidak akan dapat dikembalikan setelah berakhirnya Masa Memperlajari Polis (Freelook Period).

Tidak ada Masa Tunggu yang berlaku untuk santunan kematian akibat kecelakaan. Mohon dicatat bahwa terdapat Masa Tunggu selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal berlakunya Polis atau tanggal pemulihan Polis untuk santunan meninggal dunia akibat bukan karena Kecelakaan.

Kegagalan untuk membayar Premi bulanan (karena saldo yang tidak mencukupi atau transaksi pembayaran yang ditolak) selama 10 hari atau lebih dapat dapat membuat pertanggungan Proteksi Sejati kadaluarsa.

Penawaran Produk Proteksi Sejati dapat diubah, ditarik atau diakhiri oleh PT PFI Mega Life Insurance kapan saja dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada Kamu. Untuk menghindari keraguan, hal tersebut tidak akan berpengaruh terhadap pertanggungan asuransi yang sudah Kamu miliki sebelumnya, dan pertanggungan asuransi tersebut akan tetap berlaku sesuai dengan ketentuan dalam dokumen Polis yang diterbitkan untuk Kamu.

Produk ini adalah Mega Asuransi Maksima Solusi yang merupakan produk asuransi jiwa dwiguna yang diterbitkan oleh PT PFI Mega Life Insurance yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Flexible Premium